Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menggelar kegiatan Business Development Services (BDS) di aula KPP, Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 1/12). Tujuan digelar BDS kali ini adalah agar para pengusaha dapat memahami mekanisme fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan.

Penyuluh Pajak Meiradi yang menjadi narasumber menjelaskan kepada peserta mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  41 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dengan kegiatan BDS ini, KPP Pratama Bintan berharap para pelaku bisnis di kawasan FTZ dapat menggunakan fasilitas PPN dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Vea Ramadhani
Kontributor Foto: Shanaya Fitri Zen
Editor: Bonita