Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas) mengadakan edukasi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang diadakan di Gedung Patra Jasa, tepatnya di Kantor PT. Perta Arun Gas, Jakarta (Rabu, 1/3).
Kegiatan edukasi dilakukan dengan memberikan penjelasan terkait tata cara pemadanan NIK dan NPWP dilanjutkan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kepada karyawan PT. Perta Arun Gas secara bergantian.
Pemadanan NIK menjadi NPWP harus segera dilaksanakan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Adapun format baru NPWP yang berupa NIK akan diterapkan dalam seluruh layanan perpajakan atau kepentingan administrasi pihak lain mulai 1 Januari 2024.
Pewarta: Aulia Rahma Dewi |
Kontributor Foto: Aulia Rahma Dewi |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 21 kali dilihat