Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali menyelenggarakan gelar wicara perpajakan di radio dengan tajuk “Pelaporan SPT Tahunan“ (Rabu, 23/2). Bekerja sama dengan  radio PTPN FM Solo, tiga Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber gelar wicara kali ini.
 
Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak Madya  mengingatkan seluruh wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Solo Raya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui laman pajak.go.id, mengingat saat ini sudah memasuki akhir masa pelaporan SPT Tahunan. 

“Bapak, Ibu dan saudara-saudara pendengar radio PTPN yang belum lapor SPT Tahunan segera laporkan SPT Tahunan anda lewat e-Filing. Ingat batas waktu terakhir pada tanggal 31 Maret 2022,” ajak Timon. 

Pada sesi selanjutnya Wieka Wintari dan Surono secara bergantian menjelaskan definisi SPT. SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan suatu proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melapor SPT terdiri dari dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. 

“Seperti kita ketahui bersama, SPT Tahunan ini jenisnya ada SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan,” ungkap Wieka.

Selanjutnya Wieka menjelaskan perbedaan formulir yang harus dipakai dalam mengisi SPT Tahunan. Ia menyebutkan formulir yang dipakai untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari 60 juta rupiah dan hanya dari satu pemberi kerja. Sedangkan formulir 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60 juta rupiah dan hanya dari satu pemberi kerja.

Untuk formulir 1770 adalah untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dan juga wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.

“Sedangkan formulir dengan kode 1771 untuk pelaporan SPT Tahunan Badan,” ungkapnya lagi.

Pada sesi selanjutnya Surono menyampaikan bagi wajib pajak yang masih melaporkan secara manual diharapkan tahun ini dapat melaporkan secara online.
Yang pertama harus dilakukan jika ingin melaporkan online adalah mengaktifkan nomor EFIN wajib pajak terlebih dahulu, kemudian membuat akun pada laman pajak.go.id. 

Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT Tahunan online dengan e-Filing atau e-Form di mana saja tidak perlu ke kantor pelayanan pajak terdekat. 

“Aplikasi e-Filing dan e-Form sama-sama media penyampaian SPT Tahunan secara online tetapi berbeda prosesnya. Kalau e-Filing mengisi form langsung pada website dan harus tersambung dengan jaringan internet. Tetapi kalau untuk e-Form ada proses tertentu yang dilakukan dengan offline karena perlu mengunduh dokumen softcopy,” pungkas Surono.

Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Selain itu Surono juga mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut:
1.    Portal DJP di www.pajak.go.id
2.    Kring Pajak 1500200
3.    Whats app di 08992500200
4.    Twitter @pajakjateng2
5.    IG @pajakjateng2