
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo bekerjasama dengan Radio Giri Swara Wonogiri mengadakan gelar wicara dengan tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Rabu,8/12). Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 s.d 11.00 WIB, selain disiarkan melalui radio acara ini juga disiarkan Live melalui kanal youtube Radio Giri Swara Wonogiri.
Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari Isabella dan Yanuar menyampaikan materi UU HPP. Mereka menjelaskan perubahan peraturan perpajakan yang menjadi pembahasan dalam undang-undang yang baru disahkan. Ia mengatakan bahwa UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan. UU HPP terdiri atas 9 bab yang memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan reformasi perpajakan, tentunya pemberlakuan UU HPP ini agar pajak semakin adil dan berpihak pada semua pihak," ungkap Isabella.
Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Yanuar mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pada bagian akhir gelar wicara Tim Penyuluh mengingatkan warga Sukoharjo dan Wonogiri dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sukoharjo melalui WhatsApp di nomor 0823-2222-8851 terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 12 kali dilihat