
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menggelar acara sosialisasi pemutakhiran data mandiri dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula Kantor Bupati Kaur, Kabupaten Kaur (Selasa, 10/1). Kegiatan ini diikuti oleh tiga puluh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kaur. Sasaran utama sosialisasi ini merupakan para wajib pajak orang pribadi, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kaur.
Sosialisasi terkait pemberlakuan kebijakan pemutakhiran data mandiri NIK menjadi NPWP merupakan agenda baru yang diselenggarakan oleh KP2KP Bintuhan di tahun 2023 ini. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk mendorong para ASN agar segera melakukan pemutakhiran data mandiri dan NIK menjadi NPWP yang akan berlaku efektif pada 01 Januari 2024 nanti. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para ASN terkait tata cara pemutakhiran data mandiri sekaligus kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setiyo Nugroho. “Saya sampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemda Kaur atas kerja sama dan dukungannya dalam mendukung pemberlakuan kebijakan pemerintah ini. Sosialisasi ini merupakan inisiasi yang sangat baik,” tutur Tri dalam sambutannya. Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh delapan puluh perwakilan masing-masing OPD di Kabupaten Kaur tersebut, para peserta yang hadir diharapkan dapat mengetahui urgensi dan manfaat dari pemberlakuan kebijakan baru tersebut dan dapat menyebarluaskan ilmu yang mereka peroleh dari sosialisasi tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan sambutan positif dari seluruh peserta. Kegiatan ini ditutup dan dilanjutkan dengan asistensi secara langsung terkait pemutakhiran data mandiri oleh para pegawai KP2KP Bintuhan. Besar harapan dari pihak pemerintah daerah dan OPD setempat agar kegiatan dapat diselenggarakan secara berkelanjutan dan rutin. KP2KP Bintuhan dan Pemerintah Daerah Kaur berkomitmen untuk senantiasa mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pewarta: Sandra Puspita |
Kontributor Foto: Ananta Paramita |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 12 kali dilihat