
Kantor Wilayah DJP Aceh bersama dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh menyelenggarakan Edukasi Perpajakan bagi Media Siber bertempat di Kantor JMSI Aceh, Banda Aceh (Senin, 7/2).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan anggota perusahaan siber yang bertempat di Provinsi Aceh. Diawali dengan pembukaan oleh Ketua JMSI Aceh Hendro Saky, beliau mengatakan sebagai entitas bisnis sektor media, anggota perusahaan yang tergabung didalamnya memiliki kewajiban perpajakan.Namun, kebanyakan dari mereka belum memahami secara baik tentang kewajiban perpajakannya. Karena itu, penting bagi JMSI Aceh untuk meningkatkan kemampuan para anggota memahami aturan perpajakan sehingga dapat menjalankan operasional kantor mereka dengan lebih baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi perpajakan bagi perusahaan pers serta simulasi pengisian SPT Tahunan Badan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh.
- 11 kali dilihat