Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu berkoordinasi dengan Instansi Vertikal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu (Jumat, 13/1). Koordinasi ini bertempat di Ruang Pertemuan KPKNL Palu dan dihadiri langsung oleh Kepala KPKNL Palu Krisdianto.

Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan menyampaikan tujuan koordinasi ini untuk saling berkomunikasi dan bertukar informasi terkait bidang masing-masing. Tentu saja koordinasi ini juga upaya KPP Pratama Palu untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, yaitu untuk melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 lebih awal secara elektronik melaui e-Filing. SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan sejak 1 Januari 2023.
 
Pada kesempatan ini pula Bangun menjelaskan bahwa per tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bangun menambahkan, selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. Untuk itu, para wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi atau pemutakhiran data NIK dan NPWP mulai dari sekarang.

Dengan adanya kerja sama antara KPP Pratama Palu dengan KPKNL Palu, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama dalam pelaporan SPT Tahunan serta dapat menyukseskan program pemerintah terkait NIK sebagai NPWP.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan