Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melaksanakan sosialisasi terkait publikasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di beberapa kantor pos di Kabupaten Konawe, diantaranya Kantor Pos Kecamatan Unaaha, Kantor Pos Kecamatan Wawotobi, dan Kantor Pos Kecamatan Lambuya (Selasa, 27/12).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh pegawai KP2KP Unaaha dengan bermohon izin terlebih dahulu dengan masing-masing pihak dari Kantor Pos untuk dilakukan pemasangan spanduk dan banner di lingkungan Kantor Pos. Spanduk dan banner KP2KP Unaaha berisikan materi terkait dengan UU HPP, diantaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan batasan pengenaan pajak bagi para pelaku UMKM.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini diterbitkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan kali ini, dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya bagi wajib pajak di lingkungan Kabupaten Konawe.
- 90 kali dilihat