
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan Wiwin Mardjiyati, Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, Penyuluh Pajak Didik Musthafa serta Account Representative (AR) Rinasa Dwi Lidiawati melaksanakan sosialisasi terkait pemadanan NIK sebagai persiapan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bersama pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau (Selasa, 10/1).
Dalam kesempatan tersebut, Didik menjelaskan validasi NIK ini perlu dilakukan oleh setiap wajib pajak khususnya pegawai Inspektorat Kabupaten Malinau. Hal tersebut dimaksudkan demi kemudahan administrasi perpajakan kedepannya.
“Dari pihak pajak akan secara masif memberikan imbauan kepada pihak Inspektorat agar setiap pegawainya segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP nantinya dapat memudahkan Bapak Ibu dalam mendapatkan layanan perpajakan kedepannya,“ terang Didik.
Sementara itu, AR KPP Pratama Tanjung Redeb Rinasa menyampaikan imbauan kepada Inspektorat terkait kewajiban pajak yang mesti dilaksanakan saat ini. “Saat ini telah memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, kami imbau agar pejabat keuangan dari Inspektorat untuk menyegerakan pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721-A2 agar rekan rekan pegawai dapat melaksanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta kewajiban perpajakan lainnya seperti Pelaporan SPT Unifikasi Instansi tiap bulannya berikut pemenuhan pembayaran pajaknya,“ jelasnya.
Kesempatan tersebut digunakan untuk kedua belah pihak untuk bertukar informasi seputar perpajakan khususnya pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Muhammad Akbar Bahari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat