Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan edukasi pajak untuk bendahara sekolah di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau (Rabu, 19/2). Acara ini diselenggarakan oleh bendahara Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Aston, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepri  Luki Zaiman Prawira.  Luki menyampaikan beberapa poin penting untuk diperhatikan para bendahara. “Bendahara diharapkan selalu update dengan perubahan peraturan perpajakan dan aktif melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak,” pesan Luki. Luki juga mengingatkan bendahara agar tertib bayar dan tertib lapor.

Pemateri pada kegiatan ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pinang, dan Kanwil DJP Kepri. Suyamto selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri menyampaikan materi tentang kewajiban bendahara instansi pemerintah dan pengenalan aplikasi Coretax DJP. “Bapak dan Ibu sekalian selaku bendahara sangat berperan dalam pengamanan penerimaan negara. Oleh karena itu, dibutuhkan bendahara yang memiliki kompetensi mumpuni. Kami menyediakan ruang dan waktu bagi bapak dan ibu sekalian untuk berdiskusi terkait perpajakan,” ucap Suyamto.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta mengikuti kegiatan dengan aktif bertanya terutama terkait sistem baru DJP, Coretax DJP. 

 

Pewarta: Jendri Sunandar Saragih
Kontributor Foto: Herman Eka Putra
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.