
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung turut melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 dengan mengadakan griyaan terkait hal tersebut di Bandung (Jumat, 18/06). Griyaan dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung Deni Yus Danial. Deni memaparkan materi umum terkait narkoba mulai dari jenis-jenis narkoba, penyalahgunaan narkoba hingga peran dalam penanganan narkoba. Deni juga mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. “Daya rusak narkoba itu lebih serius dibanding dengan kejahatan lain secara umum. Mengapa? Karena narkoba dapat merusak otak yang dapat menimbulkan penyakit kronis lainnya,” ujarnya.
"Karena itu, perlu adanya komitmen seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung gerakan “WAR ON DRUGS” agar menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba," keta Deni lebih lanjut.
Selain penyampaian materi, BNN Kota Bandung juga melakukan tes urine kepada pegawai KPP Madya Bandung yang sedang menjalankan Work From Office atau Kerja Dari Kantor. Sebanyak 54 orang pegawai yang menjadi sample ini dinyatakan negatif mengandung narkoba. Hasil ini juga menunjukan salah satu penerapan Nilai Kementerian Keuangan yaitu integritas.
Di akhir kegiatan, Deni mewakili BNN Kota Bandung turut mendukung pembangunan Zona Integritas di KPP Madya Bandung dengan menandatangani piagam dukungan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM). (AEJ)
- 45 kali dilihat