Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Siswanti didampingi oleh pelaksana KPP Pratama Tanjung Redeb Yan Alriyadi Pardomuan Pohan menghadiri acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) yang berlokasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan, Jalan Yos Sudarso No. 1, Lingkas Ujung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 16/3).
Pada pemberian sambutan acara pemusnahan BMN ini, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kemenkeu Satu yaitu KPP Pratama Tanjung Redeb, KPP Pratama Tarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan beserta jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah bersedia hadir dalam acara pemusnahan BMN di halaman KPPBC Tarakan.
Santi juga menyembutkan detil BMN yang telah melewati proses penindakan dan akan dimusnahkan dalam acara ini. Detil barang tersebut yaitu berupa 124.767 rokok illegal dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol dengan estimasi harga barang Rp273.440.581,00 dan nilai pajak/cukai yang belum terbayar sekitar Rp91.815.130,00.
“Dengan terjalinnya hubungan yang baik antara DJP dan DJBC, DJP dan DJBC dapat bekerja sama sebagai mitra strategis untuk mengamankan target penerimaan dan pengawasan wajib pajak terutama dalam kegiatan ekspor-impor sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan negara,” pungkasnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Yan Alriyadi Pardomuan Pohan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R. |
- 15 kali dilihat