Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kegiatan penyisiran ke tempat usaha wajib pajak yang berada di Kecamatan Tomohon Tengah dan Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon (Senin, 23/5).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan data terkait potensi perpajakan di wilayah yang dikunjungi yang selanjutnya akan digunakan sebagai data untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Usaha-usaha yang ditemukan saat kegiatan penyisiran saat itu berupa usaha indekos, perdagangan alat dan bahan bangunan serta apotek.

Marsely Jani Gonie dan Gema Chrisnadi merupakan pegawai KP2KP Tomohon yang melaksanakan tugas pada hari itu. Selain menggunakan data yang sudah diperoleh sebelumnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon, petugas juga bekerja sama dengan kelurahan setempat terkait dengan data kepemilikan usaha yang berada di wilayah masing-masing selama melakukan pengamatan.

“Data ini nantinya akan kami gunakan untuk mengecek kepatuhan kewajiban perpajakan yang sudah dijalankan oleh pemilik usaha yang akan berguna untuk meningkatan penerimaan pajak yang ada,“ jelas Marsel.

Pihak kelurahan yang dikunjungi saat itu merespon baik serta memberikan penjelasan dan data yang diperlukan oleh pegawai KP2KP.