Berkenaan dengan adanya data pemicu yang perlu dilakukan analisis dari Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha penyedia air bersih bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk menggali infromasi lebih dalam terkait peredaran usaha dari WP tersebut. Penggalian informasi dilakukan melalui kunjungan ke lokasi usaha yang terletak di Jalan Dokter Muwardi, Denpasar (Kamis, 2/3).

Kepala Seksi Pengawasan I Farilla Darmadi menuturkan bahwa analisis data atas WP yang mempunyai usaha penyediaan air bersih menjadi pemicu permintaan penjelasan lebih lanjut atas peredaran usaha dan pencatatan dalam laporan keuangan yang dijalankan. Farilla Darmadi menambahkan dalam kunjungan tersebut juga dilakukan konfirmasi mengenai proses bisnis yang dikembangkan hingga saat ini.

Selama diskusi berlangsung, perwakilan WP menjelaskan mengenai pencatatan persediaan, pembebanan biaya, dan pelaporan kewajiban perpajakan yang dijalankan. Pada diskusi tersebut disampaikan juga mengenai mitra kerja yang ada, antara lain PDAM dan penentuan penghasilan sesuai perjanjian yang disepakati.

Menutup penjelasan, Farilla Darmadi menegaskan bahwa dalam pelaporan perpajakan maka WP perlu memastikan bukti potong berkaitan usaha yang dijalankan. Farilla Darmadi juga menekankan perlunya tertib dokumentasi manakala ada permintaan penjelasan dari KPP agar pelaporan perpajakan sesuai ketentuan.

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana