Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau dan melakukan klarifikasi atas pembangunan gedung oleh Wajib Pajak (WP) yang perpotensi atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Kunjungan dlakukan dengan melibatkan Account Representative (AR) dan Asisten Penilai Pajak dan berlokasi di Jalan Anyelir Denpasar (Kamis, 14/4).

Kepala Seksi Pengawasan III I Gusti Nyoman Sanjaya menjelaskan bahwa kunjungan dilakukan pada WP yang bergerak di bidang jasa pendidikan tinggi swasta. Nyoman Sanjaya menambahkan bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang ada, WP telah melakukan kegiatan membangun sendiri namun perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung.

Dari kunjugan tersebut, WP menyampaikan penjelasan mengenai dasar perhitungan pajak atas PPN KMS. WP juga menjelaskan akan melengkapi dokumen pendukung untuk memastikan pemenuhan kewajiban PPN KMS sesuai ketentuan.

Menutup penjelasan, Nyoman Sanjaya megharapkan bahwa setiap kegiatan pembangunan hendaknya dapat memenuhi kewajiban perpajakan salah satunya PPN KMS. Nyoman Sanjaya juga menyampaikan pesan  agar setiap WP dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan beraku karena pajak merupakan tulang punggung pembangunan.