Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam mengadakan asistensi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Instansi Pemerintah di Hotel Zurich Kota Balikpapan (Jumat, 20/1). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari sejak Kamis, 19 Januari 2023.

Pada kegiatan asistensi yang dihadiri oleh sembilan belas perwalikan kelurahan di bawah Kecamatan Penajam ini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Penajam Iwan Agusdiansjah menyampaikan gambaran mengenai implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Implementasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Selanjutnya, Tim Penyuluh KPP Pratama Penajam menyampaikan panduan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, membuka sesi tanya jawab, serta melakukan bimbingan teknis dan asistensi sehingga wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pada hari kedua, Tim Penyuluh KPP Pratama Penajam menyampaikan materi terkait e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

Penyuluh KPP Pratama Penajam membuka sesi bimbingan teknis dan asistensi dalam penyusunan dan pelaporan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Di akhir sesi kegiatan asistensi tersebut, seluruh kelurahan telah melaporkan kewajiban SPT Masa hingga Masa Januari 2023.

Pewarta: Qoni'atur Rindar Aulia
Kontributor Foto: Qoni'atur Rindar Aulia
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji