Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan siaran langsung melalui Instagram bersama Triyana Putri Irmayanti, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb secara daring di Kab. Malinau (Jumat, 7/1). Dalam siaran langsung yang berlangsung pada pukul 16.00 waktu setempat tersebut, membahas materi khusus mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Kawan Pajak kali ini kita akan membahas 7 pokok bahasan, antara lain tujuan dilaksanakan PPS, kapan PPS dilaksanakan dan berapa tarifnya, konsekuensi yang diperoleh apabila tidak mengikuti PPS, tata cara mengikuti PPS, konsekuensi apabila mencabut permohonan, cara menghitung pajak yang harus dibayar atas harta yang diungkap, dan batas waktu melakukan repatriasi atau investasi," tutur Samuel.
Meskipun berjalan secara daring, KP2KP Malinau berharap materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh para wajib pajak.
- 19 kali dilihat