Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali bergerak dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, yang pada kali ini berlokasi di Jl AMD, RT 020, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 14/04). Saat tiba di lokasi, Tim KP2KP Malinau memperkenalkan diri kepada pemilik bangunan serta mengutarakan tujuan kedatangan ke lokasi objek pajak.
Wajib pajak yang memiliki objek pajak pun menyambut langsung kedatangan Tim KP2KP Malinau. Setelah beberapa menit melaksanakan wawancara, diperoleh informasi bahwa objek pajak yang memiliki luas 600m persegi dan terdiri dari dua lantai akan diperuntukan sebagai ruko usaha sembako. Seusai memperoleh informasi yang cukup dari wajib pajak, Tim KP2KP Malinau memberikan edukasi terkait kewajiban penyetoran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang pada tahun 2022 ini memiliki tarif efektif baru pada 2,2% dikalikan biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan objek pajak kecuali biaya perolehan tanah.
Di akhir kegiatan, wajib pajak menyatakan bersedia untuk mematuhi dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang telah disampaikan oleh Tim KP2KP Malinau.
- 12 kali dilihat