Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan mengadakan kelas pajak secara online terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta (Rabu, 30/3). Dihadiri tiga wajib pajak, materi disampaikan Alfian Fungsional Penyuluh Pajak KPP Penjaringan.
Materi yang disampaikan terkait pengertian PPS, tarif yang dikenakan untuk kebijakan 1 dan kebijakan 2, manfaat mengikuti PPS dan konsekuensi jika tidak mengikuti PPS serta ketentuan Investasi/Repatriasi/Deklarasi.
Dengan kelas pajak PPS ini KPP Penjaringan berharap dapat mengedukasi wajib pajak mengenai ketentuan PPS dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan.
- 13 kali dilihat