Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan mengadakan kelas pajak terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan di ruang rapat KPP Pratama Jakarta Pademangan di Jakarta (Selasa,7/9).

Kegiatan diselenggarakan melalui kanal Zoom Meeting. Materi kelas pajak disampaikan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan. Kelas pajak dihadiri oleh 20 Direktur dan Penanggung Jawab Wajib Pajak Badan.

Kelas pajak diawali dengan pre-test untuk mengetahui pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakan. Tim penyuluh pajak memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan menggunakan e-Form.

Setelah penyampaian materi, peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan terkait pelaporan pajak, antara lain tata cara pelaporan SPT jika usaha sudah tidak berjalan dan syarat pelaporan SPT Tahunan Badan. Kelas pajak diakhiri dengan post-test.