
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan siaran langsung melalui sosial media Instagram (Live Instagram) KPP Pratama Kotabumi membahas tentang pajak bertempat di Pojok Kopi Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Kamis, 02/02). Kegiatan ini dibawakan oleh 1 (satu) Fungsional Penyuluh Perpajakan, Sahyani.
Tax Live Instagram ini membahas seputar pajak yang dibawakan secara ringan dan mudah dimengerti. Untuk kali ini, tema yang diambil adalah seputar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seperti kita tahu, dari awal tahun hingga akhir Maret dan akhir April Direktorat Jenderal Pajak sedang sibuk dalam mengimbau wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan.
“Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak yang harus ditunaikan ketika sudah mendaftar NPWP. Kemudahan lapor SPT Tahunan adalah bisa dilakukan secara daring (E-Filing) melalui ponsel saja. Lapor SPT di mana saja dan kapan saja asal tidak lewat batas waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Sahyani.
KPP Pratama Kotabumi berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap lapor SPT Tahunan karena lapor hanya dalam genggaman (ponsel) melalui E-Filing. Kegiatan edukasi pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan karena masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2022 telah dimulai sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023. Sedangkan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2023.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 15 kali dilihat