Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Singkawang menggelar kelas pajak dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara online melalui media aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Seksi Pelayanan (Rabu, 2/2).
Kelas pajak online PPS dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diikuti oleh lima wajib pajak sebagai peserta. Yang menjadi narasumber pada kelas pajak kali ini adalah Shalahudin Saesar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang. Narasumber menjelaskan mengenai latar belakang, macam-macam kebijakan PPS, tarif, serta menampilkan simulasi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online.
Seperti yang kita ketahui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan serta melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
KPP Pratama Singkawang menyelenggarakan kelas pajak PPS online secara rutin setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB. Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPS silakan mendaftarkan diri untuk mengikuti kelas pajak tersebut. Selain itu, wajib pajak juga dapat datang langsung ke KPP Pratama Singkawang untuk mendapatkan informasi secara langsung di Helpdesk PPS.
- 15 kali dilihat