
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan edukasi perpajakan bersama Bendahara dan Staf Keuangan Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah, Kota Samarinda (Rabu, 8/12). Bertempat di Gedung Balai Rehabilitasi Narkoba, Jalan Muara Badak Tanah Merah Samarinda, penyuluhan ini membahas tentang hak dan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah serta Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Para bendahara dan staf keuangan mengikuti penyuluhan perpajakan dari pukul 09.00 WITA. Penyuluhan ini dibawakan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Ihsan Ahmad dan didampingi taxmin KPP Pratama Samarinda Ilir Lhaewy Fellynda.
Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bendahara instansi pemerintah, Ihsan juga menyampaikan hubungan antara bendahara pemerintah dan APBN.
Ihsan menuturkan, "Bendahara pemerintah sebagai pemungut perlu memperhatikan beberapa hal, yaitu memperhitungkan perpajakan atas tagihan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyetorkan seluruh penerimaan perpajakan yang dipungut ke rekening penerimaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan seluruh penerimaan perpajakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Ihsan juga memberi pemahaman terkait UU HPP kepada bendahara dan staf keuangan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
“UU HPP ini adalah salah satu bentuk keseriusan pemerintah melalui pajak untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial yang akan menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tutur Ihsan.
- 15 kali dilihat