Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan ke Kantor Desa Setumuk, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 22/12). Kunjungan ini dalam rangka menjaga kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 warga Desa Setumuk. Penyuluh KP2KP Ranai M. Ragil Ramadan ditemui oleh Kepala Seksi Bimbingan Pemerintahan Marwati.
Kepada Marwati, Ragil menyampaikan bahwa salah satu kewajiban sebagai wajib pajak orang pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan. Jangka waktu pelaporannya untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Apabila SPT Tahunan disampaikan melewati jangka waktu tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,00.
Untuk itu, melalui Marwati, Ragil mengingatkan kepada warga Desa Setumuk untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 tidak melewati tanggal 31 Maret 2022 dan apabila diperlukan bantuan atau penjelasan terkait pengisian dan pelaporan SPT, KP2KP Ranai siap untuk membantu.
- 15 kali dilihat