Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan visit lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertempat di Jl. Pattimura, Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju (Jumat, 17/2). Visit lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Dua orang pegawai KPP Pratama Mamuju Seksi Pelayanan Sandhi Yudha Pradana dan Urija Rifqi Hakim mengunjungi rumah pemohon aktivasi akun PKP untuk bertemu langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan. Sandhi Yudha Pradana menjelaskan maksud kedatangan petugas serta menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk mencocokan kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Sandhi juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak wajib melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya yang apabila tidak dilaksanakan, akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.
Pewarta: Mega Reza Novaris |
Kontributor Foto: Urija Rifqi Hakim |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 55 kali dilihat