Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kelas pajak dengan topik Pembuatan Bukti Potong 1721 A2 dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21 di Studio Ruang Sinergi Lantai 1 KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Kamis, 27/1).

Diikuti oleh sepuluh bendahara dari berbagai Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir, kegiatan kelas pajak ini dipandu oleh Muhammad Ihsan Ahmad, Fungsional Penyuluh Pajak dan didampingi Chantya Karmila Nanda selaku moderator.

“Para Bendahara yang mengikuti agenda edukasi kali ini memiliki antusiasme yang tinggi untuk mempelajari hal baru, sehingga kelas pajak hari ini dapat berjalan lancar. Sehingga, di akhir sesi semua peserta dapat menggunakan aplikasi dengan baik,” tutur Ihsan.

Kegiatan kelas pajak yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WITA ini diadakan karena terdapat beberapa bendahara yang masih kesulitan menggunakan aplikasi terbaru yang diperuntukkan bagi Bendahara Instansi Pemerintah yaitu e-Bupot Unifikasi.

Melalui kelas pajak ini, KPP Pratama Samarinda Ilir berharap dapat meningkatkan pemahaman Bendahara Instansi Pemerintah terkait kewajibannya untuk menerbitkan Bukti Potong, yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan.