Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengundang Bendahara Instansi Pemerintah Daerah dan Kecamatan Wilayah Kota Palopo dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 1721-A2 bertempat di Aula Lantai II KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma nomor 131, Kota Palopo (Rabu, 10/1).

Kepala KPP Pratama Palopo Agung Pranoto Eko membuka kegiatan dengan sambutan. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi kehadiran para bendahara yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini. Agung berharap, bimbingan teknis ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi bendahara pemerintah di wilayah Kota Palopo sehingga pemenuhan kewajibannya dapat dilaksanakan tanpa adanya kendala. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 16 Januari 2024.

Dalam kegiatan ini, Penyuluh KPP Pratama Palopo memaparkan materi Tata Cara Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang dapat diakses pada portal DJP Online.

Bukti potong 1721-A2 merupakan dokumen yang dibuat oleh Pemotong sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong. Bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong 1721-A2 bagi pegawainya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Polisi, TNI, pejabat negara, dan pensiunannya.

Peserta sosialisai mengikuti kegiatan dengan antusias. “Untuk penggunaan PTKP bagaimana Pak? Karena di instansi kami hanya sampai K2, tapi di pengisian bukti potong bisa sampai K3” tanya Nurazizah, Bendahara Dinas Kesehatan Kota Palopo.

Muhammad Abid Fauzan, Penyuluh KPP Pratama Palopo menjelaskan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. “Untuk PTKP yang dapat menjadi pengurang memang untuk 3 tanggungan kalau di pajak, namun untuk Aparatur Sipil Negara maksimal tanggungan yang ditanggung ialah 2 orang anak, sehingga penghitungan bukti potong mengikut kepada slip gaji agar tidak terjadi status SPT Lebih Bayar,” jelas Abid.

KPP Pratama Palopo berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para bendahara instansi pemerintah daerah tentang pembuatan Bukti Potong 1721-A2 sehingga dapat memudahkan wajib pajak  untuk melaporkan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Septia Nurfah
Kontributor Foto: Septia Nurfah
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.