
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengadakan kelas pajak daring dengan tema Ketentuan Terbaru PPN kepada instansi pemerintah di wilayah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor KP2KP Manna, Kabupaten Manna, Bengkulu Selatan (Kamis, 14/4).
Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua Indera Gunawan menyampaikan terima kasih kepada seratus bendaharawan yang menjadi peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti acara kelas pajak daring.
Kegiatan kelas pajak daring ini disampaikan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Riski Pratama. Rio menjelaskan secara rinci terkait perubahan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan “Perubahan tarif PPN yang semula sepuluh persen menjadi sebelas persen mulai berlaku dari tanggal 1 April 2022,” ujar Rio.
Para peserta sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Pratama KPP Pratama Bengkulu Dua dan KP2KP Manna. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta karena materi yang disampaikan merupakan kebijakan baru yang perlu dipahami. Peserta berharap agar kegiatan kelas pajak daring lebih sering dilakukan oleh kantor pajak agar informasi bisa tersebar luas dimasyarakat.
- 7 kali dilihat