Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya diundang oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Palangkaraya untuk memberikan sosialisasi tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah bertempat di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Palangkaraya di Palangkaraya (Rabu, 29/6).
Sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman pengelolaan dana untuk bendahara lama dan baru dalam aspek perpajakan. Sosialisasi dihadiri oleh bendahara sekolah negeri dan swasta di Kota Palangkaraya.
Dalam sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangkaraya Muhammad Isman menjelaskan tentang aspek perpajakan bendahara untuk mengelola Dana BOP RA dan BOS Madrasah, yaitu pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lebih lanjut Isman menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan bendahara sekolah negeri dan swasta mempunyai beberapa perbedaan. "Bendahara sekolah negeri memungut PPh 22 dan PPN, sedangkan bendahara sekolah swasta tidak memungut PPh 22 dan PPN,” ucap Isman.
Selanjutnya, tim penyuluh KPP Pratama Palangkaraya memberikan sosialisasi mengenai jatuh tempo setor dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) mengingat hal tersebut juga merupakan salah satu aspek penting yang perlu diingat oleh para bendahara.
Tim penyuluh KPP Pratama Palangkaraya memberikan imbauan kepada bendahara agar bertransaksi dengan rekanan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau setidaknya meminta Nomor Induk Kepegawaian (NIK) rekanan apabila rekanan belum mempunyai NPWP. Selain kewajiban bendahara sekolah negeri, dijelaskan pula kewajiban dari bendahara sekolah swasta yaitu melaporkan SPT Tahunan Badan karena sekolah swasta memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan badan usaha.
Sosialisasi ini disambut baik oleh para bendahara mengingat banyak bendahara yang baru menjabat kurang dari 1 tahun masa kerja. KPP Pratama Palanglaraya berharap pelatihan ini dapat menjadi manfaat bagi bendahara sekolah negeri maupun sekolah swasta agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
- 13 kali dilihat