Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menerima undangan Kantor Desa Watu, Kecamatan Marioriawawo, Kabupaten Soppeng untuk memberikan sosialisasi mengenai kewajiban bendahara pemerintah (Rabu, 8/11). Kegiatan sosialisasi dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Kantor Desa Watu, Kabupaten Soppeng.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh pajak KP2KP Watansoppeng menyampaikan materi mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah. Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian acara yang disenggelarakan oleh Kantor Desa Watu dalam pelatihan peningkatan kapasitas aparat Desa Watu.

“Kami disini juga harus mengerti bagaimana aturan mengenai pajak,” ujar Asriani salah satu aparat desa di tengah obrolan dengan pegawai KP2KP Watansoppeng.

Selanjutnya Nadya Astuti selaku narasumber dari KP2KP Watansoppeng membuka acara sekaligus memberikan materi mengenai pajak. Nadya memaparkan materi tentang Penghasilan Pasal 21/26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dan juga pemahaman dasar lainnya yang berkaitan dengan pajak.

Usai pemaparan materi, narasumber juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi dan memberikan pertanyaan pada sesi diskusi dan tanya jawab. Acara pun berjalan lancar dengan antusias dari para peserta.

Tim KP2KP Watansoppeng pun mendapat apresiasi dari salah satu aparatur desa. “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu untuk memberikan edukasi ini mengingat terdapat pergantian/mutasi aparat desa yang menghadirkan beberapa aparat desa yang belum paham akan aturan perpajakan bendahara,” tutur salah satu peserta sosialisasi.