Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pegawai Kantor Loka Riset Budidaya Rumput Laut (LRBRL) Gorontalo (Senin, 20/2). Sosialisasi yang dilakukan di Aula LRBRL Gorontalo ini diikuti oleh sebelas pegawai yang ada di kantor tersebut. Penyuluh Pajak Tilamuta Andina Tasya Anindita hadir untuk memberikan materi tersebut.

Andina menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengaktifkan NIK menjadi NPWP secara daring melalui gawai pribadi atau smartphone.  Sejak 14 Juli 2022, pemerintah telah resmi memberlakukan aturan tersebut. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

''Saat ini masyarakat sudah dapat mengecek status NIK miliknya, apakah sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum," ujar Andina.

Kemudian Andina memperagakan bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Caranya cukup mudah ya, Bapak Ibu. Masuk ke akun DJP Online masing-masing, kemudian klik profil, masukan NIK pada kolom NIK/NPWP 16 digit, kemudian klik validasi,” ungkap Andina.

Di akhir kegiatan sosialisasi pajak, Andina berharap agar pegawai LRBRL Gorontalo dapat mengampanyekan pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini kepada masyarakat sekitar.

 

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan