Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates kembali menyelenggarakan Edukasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Aula KPP Pratama Wates (Kamis, 9/12).
Kegiatan ini dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri oleh 36 wajib pajak (wp) strategis di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Wates Anang Iwan Nugroho membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Anang berharap dengan kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan diterbitkannya UU HPP.
Para peserta kegiatan yang terdiri dari 36 WP strategis dari KPP Pratama Wates pun sangat antusias dalam menyimak materi yang disampaikan oleh penyuluh pajak Bondhan Dewantoro. Banyak dari mereka yang menanyakan tentang adanya program pengungkapan sukarela. Acara berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penyerahan cenderamata kepada peserta yang beruntung.
- 22 kali dilihat