Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui Aplikasi Zoom Meeting dari studio KPP Pratama Serang Timur, Kota Serang (Rabu, 12/1). Kelas pajak bersifat terbuka dan diikuti oleh 12 Wajib Pajak dari KPP Pratama Serang Timur dan KPP lainnya.

PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak yang penghitungannya berdasarkan data nilai harta.

Kelas pajak ini diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto dan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Tri Sarwanto. Tim penyuluh  menjelaskan gambaran umum PPS, cara penghitungan harta, dan tata cara pengungkapan harta  secara umum agar mudah dipahami oleh Wajib Pajak.

Tujuan PPS adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Masa pandemi tidak mengurangi antusian Wajib Pajak selama mengikuti kelas pajak tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan dan diharapkan Wajib Pajak tersebut dapat mengikuti PPS tahun 2022 ini.