
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV mengadakan rapat koordinasi di ruang Kepala KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Kamis, 11/11). Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo.
Dalam pertemuan tersebut pihak PTPN menanggapi surat dinas yang dikirimkan KP2KP Pinrang sebelumnya. Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi terkait status tanah dan bangunan milik KP2KP Pinrang di Jl. Jend. Sukawati No.30, Kabupaten Pinrang. Tanah dan bangunan tersebut merupakan tempat yang digunakan sebagai gedung KP2KP Pinrang untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kantor palayanan publik dalam bidang perpajakan.
Kepala KP2KP Pinrang pun menyatakan bahwa koordinasi ini dilakukan pula guna meningkatkan sinergi dengan mitra kerja, dalam hal ini PTPN XIV.
"Terima kasih saya ucapkan kepada PTPN XIV yang sudah hadir untuk memenuhi undangan yang kami kirimkan sebelumnya. Pada kesempatan kali ini menjadi momen silaturahmi dan penguatan sinergi bersama antara Direktorat Jederal Pajak dengan PTPN XIV. Harapan kami dengan konfrimasi dari PTPN XIV terkait kejelasan status tanah dan bangunan KP2KP Pinrang menjadikan pelayanan kantor kami menjadi lebih maksimal,” tutur Akhmad saat berlangsungnya rapat.
Hasil dari rapat tersebut menegaskan kembali fakta bahwa status tanah dan bangunan KP2KP Pinrang adalah milik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang. Hal tersebut sejalan dengan kegiatan pengukuran dalam rangka inventarisasi tanah dan bangunan KP2KP Pinrang yang dilakukan pada tanggal 11 bulan Juli lalu yang disaksikan oleh beberapa perwakilan yaitu dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Macorawalie.
- 16 kali dilihat