Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan sosialisasi terkait Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus melaksanakan imbauan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (Rabu, 4/1).

Target sosialisasi kali ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ihwal sosialisasi ini diadakan di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Parigi Moutong H. Samsurizal Tombolotutu, Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong H. Badrun Nggai, S.E., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong Yusrin, S.E., M.M.,  dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parigi Moutong.

Pada kesempatan ini,  Petugas KPP Pratama Palu Reni Tri Juliyanti menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP dan selain Orang Pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. “NIK yang terintegrasi dengan NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024. Meskipun demikian, para wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK dan NPWP mulai dari sekarang,” ujar Reni.

Selain itu, KPP Pratama Palu juga mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Parigi Moutong dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 mengingat batas waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret 2023.

 

Pewarta:Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan