Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat mengadakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Lahat (Selasa, 8/1). Kegiatan sosialisasi PPS yang diselenggarakan selama 2 hari yaitu pada hari selasa dan kamis mengundang minat Wajib Pajak kurang lebih sebanyak 20 Wajib Pajak.
Sarifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan I yang mewakili Kepala KPP Pratama Lahat mengapresiasi antusiasme Wajib Pajak yang mengikuti sosialisasi tersebut. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. Jangka waktu yang diberikan yaitu selama 6 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Sosialisasi PPS ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kabupaten Lahat dan sekitarnya.
- 10 kali dilihat