Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Serang Barat memanfaatkan momen Bulan Maret dengan membuka Pojok Pajak di Aneka Swalayan Kota Serang (Rabu, 16/03).
"Banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan sisa waktu dibulan Maret ini, karena jika melewati jatuh tempo 31 Maret 2022 akan dikenakan sanksi keterlambatan," ujar Kepala Seksi Pengawasan 4 Hendry.
Aneka Swalayan adalah salah satu swalayan yang banyak dikunjungi oleh pelanggan, sehingga KPP Pratama Serang Barat menangkap peluang untuk dapat menjaring Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Pembukaan Pojok Pajak ini merupakan salah satu kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) yang dalam minggu ketiga bulan Maret ini dibuka mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Maret 2022 dengan koordinator Kepala Seksi Pengawasan 4 didampingi AR, Fungsional Penyuluh, dan pelaksana. Dengan menempatkan Pojok Pajak maka KPP dapat melayani WP secara lebih luas dan akan berpengaruh pada meningkatnya kepatuhan SPT Tahunan.
- 13 kali dilihat