Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak yang menjalankan kegiatan bisnis di Kompleks Pertokoan Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 29/10).

Tim KP2KP Sinjai yang terdiri atas dua orang petugas mendatangi para wajib pajak di lokasi usahanya guna diberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan. Dalam pelaksanaannya, tim KP2KP Sinjai senantiasa berusaha menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai anjuran pemerintah demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dalam kesempatan ini, tim KP2KP Sinjai pun tidak lupa menyediakan sesi diskusi dengan para wajib pajak. Beberapa hal yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring lewat situs https://eform-web.pajak.go.id/, prosedur permintaan kembali kode EFIN, kebijakan insentif pajak, dan penggunaan aplikasi M-Pajak serta layanan WA Billing Center.

Salah satu anggota tim KP2KP Sinjai Firmansyah Surya menyebut jika kunjungan kali ini merupakan upaya yang dilakukan oleh KP2KP Sinjai untuk mendorong kepatuhan wajib pajak yang menjalankan bisnis di Kompleks Pertokoan Jalan Gunung Bawakaraeng. “Ya benar, hari ini kami mengunjungi 5 wajib pajak yang aktif menjalankan bisnis di Kompleks Pertokoan Jalan Gunung Bawakaraeng. Kunjungan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Sinjai untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Kelima wajib pajak tersebut juga cukup kooperatif ketika kami beri edukasi dan saat berlangsungnya sesi diskusi,” ujar Firmansyah Surya.

Harianto salah seorang wajib pajak yang dikunjungi pun memberikan apresiasi pada pihak KP2KP Sinjai. “Terima kasih kami sampaikan kepada petugas kantor pajak atau KP2KP yang telah berkunjung guna menyampaikan sosialisasi dan berdiskusi dengan pelaku usaha seperti kami,'' tutur Harianto.

Harianto pun juga menyatakan komitmen untuk lebih tertib dalam menjalankan kewajiban pajaknya. ''Ke depan, kami bertekad akan lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan yaitu dengan rutin membayar pajak penghasilan setiap bulan dan melapor SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu. Selain itu, kami juga akan memanfaatkan fasilitas berupa aplikasi M-Pajak dan WA Billing Center. Kedua fasilitas ini bisa kami pergunakan untuk mempermudah urusan seperti membuat kode billing dan meminta konsultasi kepada petugas,” pungkas Harianto.