Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang kembali mengadakan sosialisasi melalui Instagram Live dengan tema PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang akan mulai berlaku pada 1 September 2022. Kegiatan ini dilakukan di ruang penyuluhan KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang (Jumat, 19/8).
Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Tangerang yaitu Widi Wiryanto, Yeni Fransisca Widyaningsih dan Diah Ayu Trianasari. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Widi Wiryanto menjelaskan pokok-pokok perubahan dan ketentuan yang diatur dalam PER-11/PJ/2022 secara rinci.
Dengan adanya sosialisasi ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Tangerang berharap wajib pajak dapat memahami materi yang telah disampaikan sehingga dapat melaksanakan administrasi Faktur Pajak dengan baik sesuai aturan terkini.
Pewarta: Hernynda Maghfira Putri |
Kontributor Foto: Ibnu Wibowo |
Editor: Mutia Ulfa |
- 22 kali dilihat