Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada jajaran dan nasabah Bank NTB Syariah (Rabu, 6/4).
Dihadiri lebih dari 85 orang, peserta sosialisasi mengikuti dan mengajukan pertanyaan dalam sosialisasi tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang UU HPP serta meningkatnya minat wajib pajak yang memanfaatkan PPS.
- 13 kali dilihat