Tim Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan telah bergulirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting di ruang Kelimutu, Kanwil DJP Nusa Tenggara (Kamis, 9/6).
Sosialisasi dihadiri 27 peserta melalui daring, peserta sosialisasi terdiri Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) , Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTB, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mataram, dan seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Provinsi NTB.
Pajak Kuat, Indonesia Maju
- 7 kali dilihat