Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan jasa konstruksi kepada anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Cabang Batam di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 13/10). Menjadi narasumber pada sosialisasi ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri Sofian dan sambutan dari perwakilan Gapensi Kota Batam Sahaya Simbolon yang menyambut baik sosialisasi ini. Selanjutnya disampaikan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan atas jasa konstruksi secara lengkap oleh narasumber.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung cukup menarik dan disambut antusias oleh peserta. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha yang mengikuti tender proyek pemerintah, dan pengenaan tarif jasa konstruksi.

Folren dari PT HJS menanyakan tentang kemungkinan pengembalian pembayaran pajak jika saat tahun pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) dalam laporan keuangan mengakui piutang yang belum dibayarkan sebagai penghasilan dan telah melakukan penyetoran pajak pada tahun tersebut, sementara uang tersebut belum masuk ke kas perusahaan. Setelah itu terjadi pergantian tahun pajak lalu pelunasan piutang tersebut terjadi, saat terjadi pelunasan maka Account Reprecentative (AR) memberikan himbauan untuk melunasi pajak atas tambahan penghasilan tersebut.

“Apakah pajak atas piutang yang telah dibayarkan pada tahun sebelumnya dapat menjadi bukti bahwa pajak atas tambahan penghasilan tahun berjalan telah terlunasi ? atau mungkinkah dilakukan pengembalian atas pelunasan pajak tahun sebelumnya tanpa melewati proses pemeriksaan?” tanya Folren kepada narasumber.

Menjawab pertanyaan ini, Jendri mengacu pada peraturan terkait saat terutangnya jasa konstruksi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang disebutkan bahwa saat terutang Pajak Penghasilan (PPh) adalah saat terjadi pembayaran bukan saat terjadinya penandatanganan kontrak, karena jasa konstruksi cenderung dibayarkan bertahap per termin, sehingga merupakan pelunasan pajak sesuai dengan besaran tambahan penghasilan yang telah diterima oleh pengusaha konstruksi.

Penanya yang lain, Aman menanyakan terkait kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha yang mengikuti tender proyek pemerintah. Aman menyampaikan keluhan terkait pendirian cabang ditempat lokasi proyek sangat menguras biaya seperti biaya pembuatan akte, ijin berdiri, dan lain-lain padahal belum tentu memenangkan tender.

Aman meminta solusi dari aspek perpajakan agar tidak merugikan wajib pajak. Menjawab pertanyaan ini, Jendri dan Herman menjelaskan bahwa pengukuhan PKP cabang boleh dilakukan tanpa adanya biaya pembentukan kantor baru di wilayah proyek dan membuat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang di lokasi proyek akan dilaksanakan, kemudian dapat dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak memenangkan tender boleh menghapus status PKP dari cabang tersebut agar tidak ada kewajiban Perpajakan yang melekat pada PKP. 

Masih banyak pertanyaan lainnya yang dilemparkan kepada tim penyuluh dan dijawab dengan solusi terbaik serta tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. Sebagai materi penutup, tim penyuluh pajak dibantu pemandu acara memberikan quiz menarik dan acara sosialisasi perpajakan ditutup oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Asih Widhi Trisnadi.