
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama Tax Center Politeknik Negeri Batam menggelar edukasi perpajakan dengan tema “Pemajakan Bisnis Premium” secara daring di Batam (Kamis, 1/7).
Kanwil DJP Kepri melakukan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa sebagai penyambung informasi kepada masyarakat mengenai urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Edukasi perpajakan yang dihadiri lebih dari 200 peserta ini dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kepri Sofian. Dalam sambutannya, Sofian menyampaikan bahwa mahasiswa sebagai calon wajib pajak diharapkan agar selalu update mengenai peraturan perpajakan terbaru sehingga ketika nanti menjadi wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Materi utama pada edukasi perpajakan kali ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto. Ia menyampaikan bahwa dibutuhkannya reformasi PPN secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan Negara.
“Pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menimbulkan suatu distorsi. Harapannya dengan adanya revisi RUU KUP mengenai fasilitas PPN dapat menghilangkan fasilitas yang tidak efektif dan menciptakan rasa keadilan,” ujar Suyamto.
Para peserta turut aktif mengikuti kegiatan edukasi perpajakan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber pada sesi diskusi. Pada akhir sesi, peserta juga diajak mengikuti kuis secara daring untuk memantapkan pemahaman perpajakan.
- 73 kali dilihat