
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan sosialisasi program insentif pajak dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Aparat Penegak Hukum bertempat di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 21/10).
Peserta pada sosialisasi ini adalah para Pejabat/Petugas terkait dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Polres di lingkungan Polda Kepri, dan Pejabat/Petugas terkait dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejati Kepri.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait program insentif pajak dan membangun sinergitas antar Instansi Pemerintah khususnya membangun sinergi dan keterpaduan antara Kanwil DJP Kepri dengan aparat penegak hukum di lingkungan Polda Kepri dan Kejati Kepri.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait program insentif pajak serta membangun sinergi dan keterpaduan antara Kanwil DJP Kepri dengan Aparat Penegak Hukum di Provinsi Kepri dalam rangka upaya peningkatan penerimaan pajak dan optimalisasi Program PEN,“ jelas Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna pada sambutannya.
Sementara itu, Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syarifudin mewakili Polda Kepri dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terkait fasilitas insentif pajak kepada dunia usaha sehingga Polda Kepri dapat mengawal semua program kebijakan Pemerintah dengan baik, benar, tepat sasaran dan akuntabel
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kepri Sugeng Riadi mewakili Kejati Kepri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum yang terdiri dari tiga kegiatan utama dalam program PEN. Ketiganya yakni, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi, dan bantuan hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Suyamto yang menjadi narasumber kali ini menyampaikan tentang tentang latar belakang pemberian insentif pajak, jenis-jenis insentif pajak, mekanisme pemberian insentif pajak, serta mitigasi risiko kemungkinan pemanfaatan insentif pajak tidak sesuai ketentuan.
“Memperhatikan kondisi wajib pajak ditengah pandemi Covid 19, seluruh insentif pajak tersebut diberikan dengan berbagai macam kemudahan, baik dalam proses pengajuan permohonan, pelaksanaan dan pelaporan pemanfaatan insentif,” terang Suyamto.
Pajak memegang peranan penting dalam upaya menjaga dan pemulihan ekonomi. Pajak harus dapat berperan besar dalam memberikan stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di masa pandemi covid-19. Di tahun 2021, Pemerintah mengalokasikan anggaran program PEN sebesar Rp 744,75 triliun yang terdiri dari 5 bidang yaitu bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas, dan insentif dunia usaha. Untuk bidang insentif dunia usaha, Pemerintah mengalokasikan Rp 62,83 triliun untuk program insentif pajak.
- 33 kali dilihat