Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan focus group discussion (FGD) dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam bertempat di ruang rapat KPU BC Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 4/2). FGD kali ini membahas penerapan di lapangan terkait berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 (PMK 173).
PMK 173 ini merupakan ketentuan terkini tentang administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) yang mulai berlaku 2 Februari 2022.
- 125 kali dilihat