Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam melaksanakan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Batam City Hotel, Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 26/10). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengirim perwakilannya untuk menjadi narasumber bagi peserta kegiatan dalam hal perpajakan.
Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto yang menjadi narasumber pada acara siang itu menyampaikan materi secara lengkap mengenai hak dan kewajiban perpajakan dimulai dari definisi wajib pajak, kewajiban daftar, hitung, setor, dan lapor, serta kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh Tahunan Badan.
- 12 kali dilihat