Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi narasumber pada acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Batam di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 17/3). Acara yang membahas “Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)” ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Pemerintah Kota Batam.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto membawakan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- 15 kali dilihat