Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga kembali menggelar edukasi kewajiban NPWP Instansi Pemerintah dan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi di Aula BPPKAD Kabupaten Banjarnegara (Kamis, 2/12).

Kegiatan yang diikuti oleh 20 Bendahara Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban NPWP instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.

Sigit Kuncoro, Asisten Penyuluh KPP Pratama Purbalingga membuka materi dengan menyampaikan hak dan kewajiban bendahara pemerintah untuk mendaftarkan diri dan melakukan pembaruan data, memotong dan memungut pajak, menyetor ke kas negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

“Selama ini, dalam aturan lama NPWP Bendahara Pemerintah melekat pada pejabat bendahara pemerintah. Akibatnya kalau pejabatnya ganti, maka dibuat NPWP baru untuk pejabat baru. Hal ini menyebabkan NPWP yang lama masih ada namun sudah tidak aktif. Maka dari itu, diadakanlah simplifikasi NPWP Bendahara Pemerintah sehingga memudahkan dalam administrasi perpajakannya,” papar Sigit.

Sigit juga menambahkan bahwa sesuai dengan PER-13/PJ/2021, penghapusan NPWP bendahara secara jabatan yang sejalan dengan kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak September 2021.

“Sesuai dengan PMK-231/PMK.03/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau SPT Unifikasi. Berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot,” jelas Sigit.

Sedangkan Kristanto Adhi Nugroho, Asisten Penyuluh KPP Pratama Purbalingga dalam pemaparan materi sesi kedua menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan Unifikasi SPT sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.

“Unifikasi SPT adalah proses penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis SPT ke dalam satu SPT. Hal ini tentunya sangat memberikan kemudahan dalam mengolah data sehingga dapat menambah efektivitas dan mengurangi biaya adminstrasi,” jelas Kristanto.

Kristanto juga menambahkan bahwa cakupan SPT Unifikasi meliputi beberapa jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 21/26, serta PPN dan/atau PPnBM.

Dengan sosialisasi ini, KPP Pratama Purbalingga berharap para peserta mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh sehingga kewajiban perpajakannya dapat teradministrasi dengan baik.