Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kembali melakukan siaran langsung Instagram (Kamis, 8/4). Bertempat di Gedung Kanwil DJP Kalselteng, Banjarmasin, siaran langsung kali ini membawa pembahasan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 dengan dipandu oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalselteng Eltania dan Rifki.
Fitur siaran langsung Instagram ini memungkinkan interaksi langsung antara masyarakat pengguna Instagram dengan petugas pajak. Kegiatan ini membahas tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan dan berkas apa saja yang dibutuhkan saat melakukan pelaporan pajak.
Pelaporan SPT Badan ini sendiri jatuh temponya setiap tanggal 30 April atau akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Tercatat ada lima penonton yang mengajukan pertanyaan perihal perpajakan selama siaran langsung berjalan.
- 29 kali dilihat