Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara penghentian penyidikan di Surakarta (Kamis,4/10).
Penyidikan perpajakan akan dihentikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.
Pada kasus ini, Fungsional Penyidik Pajak Kanwil DJP Jateng II Sidiq Nurrachmat menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan karena tersangka telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut.
- 24 kali dilihat